Kebijakan OJK Pembiayaan

Nasabah Bank Sinarmas Syariah yang Terhormat,

Sehubungan dengan dampak Covid-19, Bank Sinarmas Syariah memberikan kelonggaran atau relaksasi pembiayaan, diantaranya kepada pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 sebagai berikut:

  1. Bank Sinarmas Syariah dapat mempertimbangkan pemberian kelonggaran atau relaksasi pembiayaan kepada nasabah UMKM dalam bentuk antara lain perpanjangan jangka waktu pembiayaan atau penundaan pembayaran angsuran pokok pembiayaan, sesuai dengan analisa Bank Sinarmas Syariah dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan Bank.

  2. Restrukturisasi pembiayaan diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan Bank.

  3. Nasabah dapat mengajukan permohonan restrukturisasi pembiayaan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh di website www.banksinarmas.com atau dengan menghubungi Senior Financing Sales Officer/Team Leader (FcSO/FcSTL) Bank Sinarmas Syariah yang melayani Anda selama ini, tanpa harus datang ke Bank untuk menghindari kontak fisik.

Unduh Form Keringanan Pembiayaan

Untuk keterangan lebih lanjut, Bapak / Ibu dapat menghubungi Senior Financing Sales Officer/Team Leader (FcSO/FcSTL) Bank Sinarmas Syariah yang melayani Anda atau Bank Sinarmas CARE 1500 153 atau melalui e-mail ke care@banksinarmas.com.

Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Bank Sinarmas Syariah

Salam Hangat,

PT. Bank Sinarmas Tbk. – Unit Usaha Syariah

Bagikan          
www.banksinarmassyariah.com
bank sinarmas
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Pusat Bantuan Bantuan Kantor
Bank Sinarmas Care
1500153
Media Sosial Kami
                   
PT. Bank Sinarmas Tbk. - Unit Usaha Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
IB syariah


© 2021 PT. Bank Sinarmas Tbk.