Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.
Untuk akad Ijaran ini terdapat turunannya dimana objek sewa nantinya akan menjadi milik nasabah (dihibahkan ke nasabah) setelah selesainya masa sewa, produk turunan ini dinamakan IMBT.
Selain IMBT, terdapat pula Ijarah Multijasa dimana dalam prakteknya di Bank Sinarmas Syariah diaplikasikan melalui produk jasa antara lain seperti:
Akad Murabahah adalah pembiayaan jual-beli dengan fasilitas penangguhan. Dimana bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan cara membeli objek yang akan diperjual-belikan dari pemasok, kemudian Bank berjanji untuk menjualnya kepada nasabah, dan nasabah berjanji untuk membelinya sebesar harga jual + margin.
Penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan terletak pada penggunakaan akad, dimana setiap akad memiliki spesifikasi tujuan dan mekanisme kerjanya masing-masing.
Dalam pelaksanaannya kegiatan pembiayaan di bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mengindari Maisyir, Gharar, Riba dan hal-hal lainnya yang dilarang dalam prinsip syariah.
Selain itu, pembiayaan syariah menggunakan prinsip bagi hasil baik itu kondisi usaha yang dibiayai untung maupun rugi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Sedangkan pada kredit konvensional lebih mengarah pada profit oriented. Selain itu pada bank konvensional, pembeli haruskan untuk mengembalikan dana yang dipinjam ditambahkan dengan bunga, penambahan bunga inilah yang dalam prinsip syariah disebut Riba.
Berbeda dengan pembiayaan syariah dimana Bank dan nasabah pembiayaan akan bersepakat berapa margin keuntungan (untuk Pembiayaan Murabahah). Secara umum, perbedaan antara pembiayaan syariah dengan kredit konvensional terletak pada penggunaan akad dan adanya kesepakatan yang didasarkan pada transparansi.
Pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau tagihan yang dipersamakan dengan itu.
Calon nasabah dapat memiliki Tabungan Bank Sinarmas Syariah dengan cara mengunjungi kantor cabang syariah Bank Sinarmas.
Kartu ATM Bank Sinarmas Syariah dapat dimiliki dengan cara membuka Rekening Tabungan :
Akad Mudharabah Mutlaqah adalah Kesepakatan bilateral antara dua pihak dimana pemilik modal memberikan modal kepada pihak lain dan memberikan kewenangan terbatas kepada pihak lain dalam memilih jenis dan lokasi investasi.
Akad Wadiah adalah salah satu akad penghimpunan dana dimana terdapat kontrak/perjanjian antara pemilik (nasabah) dan penjaga (bank) untuk menyimpan dana.
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil, yaitu :
BUNGA
Dana untuk pembayaran bunga bisa diambil dari penghasil manapun.
Besarnya persentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan.
Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan proyek yang dibiayai berlipat.
BAGI HASIL
Dana bagi hasil hanya bisa diambil dari hasil pengelolaan dana tersebut.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Bagi hasil adalah bagi untung dan bagi rugi. Kalau untung dibagi menurut nisbah dan kalau rugi ditanggung oleh penyandang dana.
Jumlah bagi hasil meningkat seiring dengan peningkatan jumlah keuntungan.
Nisbah adalah angka perbandingan (porsi) pembagian keuntungan yang telah disepakati antara pemilik dana/modal (shahibul maal) dengan pengusaha/Bank.
© 2021 PT. Bank Sinarmas Tbk.