Bantuan

FAQ Umum

Apa keunggulan pembiayaan syariah dibandingkan kredit pada umumnya?
  1. Nominal (biaya) angsuran yang tetap tiap bulannya ( Untuk pembiayaan Murabahah).
  2. Tidak terdapat pinalti untuk pelunasan dipercepat, bahkan nasabah dimungkinkan untuk mendapatkan potongan harga atas pelunasan dipercepat tersebut (nominal tidak diperjanjikan di awal).
  3. Apabila terdapat diskon dari supplier awal pada saat setelah dilakukannya akad Murabahah maka nominal potongan harga tersebut menjadi hak sama rata antara Bank dan nasabah pembiayaan.
  4. Proses perjanjian dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang diawasi oleh DPS dan DSN.
Bagaimana mekanisme Akad Ijarah?
  1. Nasabah dan produsen melakukan negosiasi penyediaan jasa.
  2. Nasabah mengajukan pembiayaan ke bank.
  3. Bank melakukan konfirmasi ke produsen.
  4. Nasabah dan bank melakukan pengikatan akad Ijarah.
  5. Bank melakukan pencairan kepada nasabah.
  6. Nasabah melakukan cicilan kepada bank.
Apa yang dimaksud dengan Akad Ijarah?

Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.

Untuk akad Ijaran ini terdapat turunannya dimana objek sewa nantinya akan menjadi milik nasabah (dihibahkan ke nasabah) setelah selesainya masa sewa, produk turunan ini dinamakan IMBT.

Selain IMBT, terdapat pula Ijarah Multijasa dimana dalam prakteknya di Bank Sinarmas Syariah diaplikasikan melalui produk jasa antara lain seperti:

  1. Pendidikan
  2. Kesehatan
  3. Ibadah
  4. Pernikahan.
Bagaimana mekanisme Akad Murabahah?
  1. Bank memastikan apakah objek yang akan diperjual-belikan sudah dimiliki oleh bank.
  2. Jika objek belum dimiliki oleh bank, maka sebelum Akad Murabahah dilakukan harus terlebih dahulu dilakukan akad Wakalah.
  3. Pengembalian pembiayaan dilakukan secara angsuran tiap bulannya yang terdiri dari margin dan pokok angsuran.
  4. Dalam hal ini bank memperoleh keuntungan berupa margin.
Apa yang dimaksud dengan Akad Murabahah?

Akad Murabahah adalah pembiayaan jual-beli dengan fasilitas penangguhan. Dimana bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan cara membeli objek yang akan diperjual-belikan dari pemasok, kemudian Bank berjanji untuk menjualnya kepada nasabah, dan nasabah berjanji untuk membelinya sebesar harga jual + margin.

Dari segi apa prinsip syariah tersebut dijalankan?

Penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan terletak pada penggunakaan akad, dimana setiap akad memiliki spesifikasi tujuan dan mekanisme kerjanya masing-masing.

Apa perbedaan pembiayaan syariah dengan kredit pada bank konvensional?

Dalam pelaksanaannya kegiatan pembiayaan di bank syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang mengindari Maisyir, Gharar, Riba dan hal-hal lainnya yang dilarang dalam prinsip syariah.

Selain itu, pembiayaan syariah menggunakan prinsip bagi hasil baik itu kondisi usaha yang dibiayai untung maupun rugi sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Sedangkan pada kredit konvensional lebih mengarah pada profit oriented. Selain itu pada bank konvensional, pembeli haruskan untuk mengembalikan dana yang dipinjam ditambahkan dengan bunga, penambahan bunga inilah yang dalam prinsip syariah disebut Riba.

Berbeda dengan pembiayaan syariah dimana Bank dan nasabah pembiayaan akan bersepakat berapa margin keuntungan (untuk Pembiayaan Murabahah). Secara umum, perbedaan antara pembiayaan syariah dengan kredit konvensional terletak pada penggunaan akad dan adanya kesepakatan yang didasarkan pada transparansi.

Apa yang dimaksud dengan pembiayaan?

Pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau tagihan yang dipersamakan dengan itu.

Bagaimana cara memiliki Tabungan dari Bank Sinarmas Syariah?

Calon nasabah dapat memiliki Tabungan Bank Sinarmas Syariah dengan cara mengunjungi kantor cabang syariah Bank Sinarmas.

Bagaimana cara mendapatkan kartu ATM Bank Sinarmas Syariah?

Kartu ATM Bank Sinarmas Syariah dapat dimiliki dengan cara membuka Rekening Tabungan :

  • Tabungan Simas iB,
  • TabunganKu iB,
  • Tabungan SimPel iB,
  • Tabungan Simas Haji, dan
  • Tabungan Simas Diamond
Apa yang dimaksud dengan Akad Mudharabah Mutlaqah?

Akad Mudharabah Mutlaqah adalah Kesepakatan bilateral antara dua pihak dimana pemilik modal memberikan modal kepada pihak lain dan memberikan kewenangan terbatas kepada pihak lain dalam memilih jenis dan lokasi investasi. 

Apa yang dimaksud dengan Akad Wadiah?

Akad Wadiah adalah salah satu akad penghimpunan dana dimana terdapat kontrak/perjanjian antara pemilik (nasabah) dan penjaga (bank) untuk menyimpan dana.

Apa perbedaan antara bunga dan bagi hasil?

Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil, yaitu :

BUNGA

  1. Dana untuk pembayaran bunga bisa diambil dari penghasil manapun.

  2. Besarnya persentase bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan.

  3. Bunga harus tetap dibayar walaupun proyek merugi.

  4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan proyek yang dibiayai berlipat.

 

BAGI HASIL

  1. Dana bagi hasil hanya bisa diambil dari hasil pengelolaan dana tersebut.

  2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.

  3. Bagi hasil adalah bagi untung dan bagi rugi. Kalau untung dibagi menurut nisbah dan kalau rugi ditanggung oleh penyandang dana.

  4. Jumlah bagi hasil meningkat seiring dengan peningkatan jumlah keuntungan.

Apa yang dimaksud dengan nisbah?

Nisbah adalah angka perbandingan (porsi) pembagian keuntungan yang telah disepakati antara pemilik dana/modal (shahibul maal) dengan pengusaha/Bank.

Cari berdasarkan kategori

FAQ Umum
www.banksinarmassyariah.com
bank sinarmas
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Pusat Bantuan Bantuan Kantor
Bank Sinarmas Care
1500153
Media Sosial Kami
                   
PT. Bank Sinarmas Tbk. - Unit Usaha Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
IB syariah


© 2021 PT. Bank Sinarmas Tbk.