Buat kalian yang baru pindah kerja, resign dari kantor lama, atau lagi mencoba jadi entrepreneur, wajib mengalihkan status kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan menjadi BPJS Kesehatan mandiri. Ini karena pihak kantor lama nggak membayarkan iuran BPJS kamu lagi, sehingga menyebabkan status BPJS-mu dinonaktifkan.

Untuk mengubah status BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri, kamu harus datang langsung ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Mengubah status BPJS Kesehatan nggak bisa dilakukan via telepon. Berikut ini dokumen persyaratan yang harus kamu siapkan:

  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)

  • Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotokopi)

  • Buku tabungan (asli dan fotokopi)

  • Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri

  • Formulir pindah kepesertaan

  • Formulir persetujuan autodebet

Setelah menyiapkan semua dokumen ini, datang ke kantor BPJS dan ambil nomor antrean. Katakan pada petugas kalau kamu ingin mengubah status dari kepesertaan dari perusahaan ke mandiri. Nanti kamu akan dipandu untuk mendapatkan formulir yang dibutuhkan.

Jika kamu sudah selesai mengisi formulir, tunggu sampai namamu dipanggil. Selanjutnya pihak BPJS akan memverifikasi semua data yang sudah disetorkan dan akan memberikanmu nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama. Tinggal bayar dan prosesnya selesai!

Bayar Iuran BPJS di SimobiPlus !

Karena BPJS kamu statusnya sudah mandiri, pastikan selalu rutin bayar BPJS Kesehatan tepat waktu pakai aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas. SimobiPlus menawarkan cara yang praktis untuk bayar iuran BPJS. Cukup login, klik menu ‘Pay’, pilih menu ‘Pay BPJS’, kemudian pilih rekening pendebetan dan klik ‘Verify’. Sebelum menyelesaikan transaksi, pastikan data transaksimu sudah benar. Jika sudah yakin, kamu tinggal masukkan EasyPIN dan klik ‘Verify’. Voila! Tagihan BPJS Kesehatan kamu sudah otomatis terbayar.

Bagikan          
www.banksinarmassyariah.com
bank sinarmas
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Pusat Bantuan Bantuan Kantor
Bank Sinarmas Care
1500153
Media Sosial Kami
                   
PT. Bank Sinarmas Tbk. - Unit Usaha Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
IB syariah


© 2021 PT. Bank Sinarmas Tbk.